MUI Menyatakan Kopi Yang Keluar Dari Hasil Pencernaan Luwak Adalah Halal Asal Dibersihkan.
MUI Memutuskan bahwa Kopi yang Keluar Dari Pencernaan Luwak Halal Setelh Melalui Proses Pencucian.ujar Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Ma'ruf Amin dalam keterangan pers di kantornya, Selasa (20/7).Dikatakan Memang Kopi Luwak Memang Termasuk Mutanajis(Makanan Yang Terkena Najis, Tetapi Setelah Dicuci dengan Bersih Berarti Kesuciannya Sudah Kembali,Dan Tidak Perlu Dilakukan Pencucian 7 kali Atau Dengan Debu.
Majelis Membolehkan Peminum Kopi Luwak Untuk Meminum kopi Luwak Sebanyaknya dan Dan Tidak Larangan Untuk Diperjual Belikan.
Sumber: tempo Interaktif
Kamis, 30 Desember 2010
Kopi Luwak Halal
Label: Jual Kopi Luwak |Jual Kopi|Jual Kopi Luwak Liar
Diposting oleh dayat berry di 08.57
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar